indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.
Hal itu diketahui saat penyidik memeriksa IMS selaku Mantan Vice President Unit Geomin PT Antam, Tbk tahun 2010. IMS sendiri diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, IMS diperiksa dengan kapasitas saksi.
“IMS diperiksa dengan kapasitas saksi terkait Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut, jelasnya, dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Jual Beli Saham IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun. “Khususnya guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Leo.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum menjelaskan lebih jauh mengenai kasus posisi dan dugaan para pihak yang tersangkut kasus dugaan jual beli saham IUP tersebut.(ydh)