“Karena kita harus punya dasar untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi. Terus terang banyak keluhan masyarakat di Jalan Tol terhadap beberapa derek liar yang beroperasi, kami juga sosialisasikan kepada masyarakat untuk derek di Jalan Tol sudah disiapkan oleh pihak Jasa Marga. Sudah disiapkan dan gratis, kami harap masyarakat mengerti, karena derek seperti ini memang banyak beredar di Jalan Tol dan memeras masyarakat atau korban yang kendaraannya saat sedang mogok, ini yang perlu kita tindak,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, jadi untuk sementara yang bersangkutan YJ dikenakan pasal lalu lintas yaitu Pasal 287 tentang rambu-rambu dan Pasal 288 terkait dengan ayat 1 dan 2 terkait dengan surat-surat kendaraan STNK dan SIM.
Menurut Sambodo, derek ini minimal mengantungi SIM B1 dan SIM A. Sambil menunggu pelaporan yang pernah menjadi korban derek ini sehingga pihaknya bisa mengenakan pasal pemerasan dan lain sebagainya.