Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral di Media Sosial, Satu Terduga Pelaku Kasus Derek Liar di Tol Cikunir Km 10 Didalami Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Viral di Media Sosial, Satu Terduga Pelaku Kasus Derek Liar di Tol Cikunir Km 10 Didalami Polisi
Jabodetabek

Viral di Media Sosial, Satu Terduga Pelaku Kasus Derek Liar di Tol Cikunir Km 10 Didalami Polisi

Redaksi
Redaksi Published 15 Apr 2021, 22:28
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 01 at 21.44.54 e1616936257353
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: ipol.id/dok
SHARE

“Di UU KUHP-nya, kendaraan derek akan kita amankan termasuk dengan pengemudi yang juga kita interogasi, kita tanyakan dan kita kaitkan dengan beberapa keluhan, laporan dari masyarakat terkait dengan derek liar yang beredar di Jalan Tol,” kata Sambodo.

Sambodo juga mengimbau, kepada masyarakat yang pernah menjadi korban agar membuat laporan. Selain itu masyarakat yang mengalami gangguan kendaraan di Jalan Tol silahkan menghubungi nomor emergency di Jalan Tol di nomor 14080.

“Jadi kalau ada yang mogok malam-malam minta diderek atau pecah ban dan sebagainya, silahkan menghubungi ke 14080 supaya nanti bisa segera dibantu petugas dan jika perlu diderek gratis keluar pintu tol terdekat,” tandasnya.

Sebelum adanya laporan, untuk peristiwa pemerasannya. Sambodo menegaskan,  sementara pihaknya masih menunggu laporan dari korban. “Tapi untuk dasar kami menindak sementara ini ada dua pasal yaitu Pasal 287 dan 288 ayat 1 sambil menunggu laporan masyarakat yang memviralkan ini supaya ada dasar dan bisa melanjutkan persangkakan kasus di KUHP,” tegas dia.

Baca Juga

yusri ant e1619608962195
Begini Peran Mafia Karantina Menurut Hasil Pemeriksaan Polisi
Polisi Dalami Airsoft Gun Milik Koboi Duren Sawit
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: derek luar, yusri yunus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article cabc8a8e 8a7c 4547 94ba 6dce30b59826 169 Travel Gelap Bawa Penumpang Mudik Siap-Siap Ditindak Polisi, Ada yang Berani?
Next Article WhatsApp Image 2021 04 07 at 19.54.52 Kebut Penyidikan Kasus Asabri, Kejagung Periksa 15 Saksi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Jakarta Raya
Hadir Langsung di CFD, BPJS Keliling Permudah Akses Layanan JKN Masyarakat
04 May 2026, 11:56
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?