Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral di Media Sosial, Satu Terduga Pelaku Kasus Derek Liar di Tol Cikunir Km 10 Didalami Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Viral di Media Sosial, Satu Terduga Pelaku Kasus Derek Liar di Tol Cikunir Km 10 Didalami Polisi
Jabodetabek

Viral di Media Sosial, Satu Terduga Pelaku Kasus Derek Liar di Tol Cikunir Km 10 Didalami Polisi

Redaksi
Redaksi Published 15 Apr 2021, 22:28
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 01 at 21.44.54 e1616936257353
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: ipol.id/dok
SHARE

“Karena kita harus punya dasar untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi. Terus terang banyak keluhan masyarakat di Jalan Tol terhadap beberapa derek liar yang beroperasi, kami juga sosialisasikan kepada masyarakat untuk derek di Jalan Tol sudah disiapkan oleh pihak Jasa Marga. Sudah disiapkan dan gratis, kami harap masyarakat mengerti, karena derek seperti ini memang banyak beredar di Jalan Tol dan memeras masyarakat atau korban yang kendaraannya saat sedang mogok, ini yang perlu kita tindak,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, jadi untuk sementara yang bersangkutan YJ dikenakan pasal lalu lintas yaitu Pasal 287 tentang rambu-rambu dan Pasal 288 terkait dengan ayat 1 dan 2 terkait dengan surat-surat kendaraan STNK dan SIM.

Menurut Sambodo, derek ini minimal mengantungi SIM B1 dan SIM A. Sambil menunggu pelaporan yang pernah menjadi korban derek ini sehingga pihaknya bisa mengenakan pasal pemerasan dan lain sebagainya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: derek luar, yusri yunus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article cabc8a8e 8a7c 4547 94ba 6dce30b59826 169 Travel Gelap Bawa Penumpang Mudik Siap-Siap Ditindak Polisi, Ada yang Berani?
Next Article WhatsApp Image 2021 04 07 at 19.54.52 Kebut Penyidikan Kasus Asabri, Kejagung Periksa 15 Saksi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Jakarta Raya
Hadir Langsung di CFD, BPJS Keliling Permudah Akses Layanan JKN Masyarakat
04 May 2026, 11:56
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ekonomi
Menteri ESDM: Indonesia Tempati Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia
04 May 2026, 13:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?