“Di UU KUHP-nya, kendaraan derek akan kita amankan termasuk dengan pengemudi yang juga kita interogasi, kita tanyakan dan kita kaitkan dengan beberapa keluhan, laporan dari masyarakat terkait dengan derek liar yang beredar di Jalan Tol,” kata Sambodo.
Sambodo juga mengimbau, kepada masyarakat yang pernah menjadi korban agar membuat laporan. Selain itu masyarakat yang mengalami gangguan kendaraan di Jalan Tol silahkan menghubungi nomor emergency di Jalan Tol di nomor 14080.
“Jadi kalau ada yang mogok malam-malam minta diderek atau pecah ban dan sebagainya, silahkan menghubungi ke 14080 supaya nanti bisa segera dibantu petugas dan jika perlu diderek gratis keluar pintu tol terdekat,” tandasnya.
Sebelum adanya laporan, untuk peristiwa pemerasannya. Sambodo menegaskan, sementara pihaknya masih menunggu laporan dari korban. “Tapi untuk dasar kami menindak sementara ini ada dua pasal yaitu Pasal 287 dan 288 ayat 1 sambil menunggu laporan masyarakat yang memviralkan ini supaya ada dasar dan bisa melanjutkan persangkakan kasus di KUHP,” tegas dia.