Indoposonline.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyikapi perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara.
Di antaranya, kasus masuknya Warga Negara India ke wilayah Indonesia yang lolos dari kewajiban menjalani karantina, dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan.
Dia pun memerintahkan agar para Jaksa melaksanakan tugasnya secara profesional, komprehensif, dan tuntas dalam menangani perkara-perkara tersebut.
“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” tegas Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Dia juga memastikan, Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal. Ini sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum.