indoposonline.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga kini terus melakukan pengawasan dan menerima aduan. Seperti masalah pekerjaan terburuk anak (PBTA) menjadi laporan memprihatinkan, seperti meningkatnya anak pemulung, anak yang dilacurkan, pekerjaan anak dijalanan, ART dan anak yang bekerja di sektor pertanian.
Informasi yang dihimpun, hasil pengawasan perlindungan anak tahun 2020 mengenai anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi mencapai 149 kasus. Dengan rincian, anak korban perdagangan 28 kasus, anak korban prostitusi 29 kasus, anak korban ESKA 23 orang, anak korban pekerja anak 54, anak korban adopsi illegal 11 kasus dan anak menjadi mucikari (terlibat dalam pelaku jaringan TPPO) 4 Kasus.
“Masalah krisis pengasuhan keluarga, semakin tingginya penyalahgunaan teknologi berbasis elektronik dan media social hingga anak rentan dimobilisasi, dimanfaatkan dan dieksploitasi secara seksual menjadi sorotan utama KPAI,” kata Ai Maryati Solihah, Komisioner Sub Komisi Perlindungan Khusus Anak pada wartawan, Rabu (5/5).