“Dengan demikian, per 1 Juni 2021, total seluruh 34 Provinsi telah ditetapkan untuk menerapkan PPKM Mikro,” katanya dilansir infopublik.
Perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro tersebut, seperti di tahapan-tahapan sebelumnya, akan mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mulai diberlakukan tanggal 1 Juni 2021.
Menko Perekonomian pun menerangkan, cakupan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tahapan ini, masih tetap sama dengan periode sebelumnya. Kepala Daerah (Gubernur) menentukan Kabupaten/ Kota mana saja di wilayahnya, yang menerapkan PPKM Mikro, serta memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan baik dengan pembentukan Posko Desa, serta pengendalian pada tingkat mikro sampai dengan tingkat RT/RW.
Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa selama periode 22 April 2021 s.d. 14 Mei 2021 (sebelum dan saat libur lebaran), tercatat 3,9 juta penumpang melakukan mobilitas melalui moda transportasi umum (darat, laut, udara, kereta api). Sedangkan pada periode 15-24 Mei (pasca libur lebaran), tercatat baru sekitar 2,5 juta penumpang yang melakukan mobilitas dengan moda transportasi umum. Artinya masih ada potensi lonjakan mobilitas pada beberapa waktu ke depan.

