indoposonline.id – Pembebasan lahan Tol Cijago seksi III di kawasan Limo, Kota Depok masih bermasalah. Ini menyusul adanya overlap tanah antara warga dengan PT ACP.
Salah satu di antara sejumlah warga yang tanahnya overlap adalah Lilin Suharlin. Kepada wartawan, Lilin mengaku kecewa karena dua bidang tanah miliknya dengan total luas tanah sekitar 2.000 meter persegi ternyata overlap dengan tanah yang ternyata diklaim oleh perusahaan PT ACP.
Lilin menuturkan, persoalan tanah miliknya dia ketahui saat akan menerima uang ganti rugi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Cilodong.
“Saat itu mau pembayaran, saya kaget karena katanya tidak bisa, tanahnya overlap (tumpang tindih),” beber Lilin pada wartawan di kawasan Margonda, Depok, Selasa (25/5).
Lilin menjelaskan, tanah miliknya ini masuk milik PT ACP. “PT ACP itu membeli secara lelang kepada PT Wisma Mas. Tapi masalahnya mereka tidak mengkroscek dahulu tanahnya,” katanya.
Lebih lanjut, Lilin mengaku tak hanya dirinya yang tanahnya mengalami overlap. Sejumlah warga sekitar mengalami nasib yang sama. Mereka saat ini sedang menunggu hasil proses pengukuran ulang. “Kami masih menunggu hasil ukur dari BPN,” tandasnya.
Warga lainnya yang mengalami nasib serupa yakni Udin K. Menurutnya, tanah miliknya yang overlap dengan tanah milik PT ACP lebih luas dibandingkan milik Lilin. Adapun tanah miliknya seluas 3.441 meter persegi.
“Saya pernah menjabat sebagai Ketua RW di lingkungan ini. Jadi kita punya surat – surat yang sah dan benar, tanahnya yang mana saja punya PT dan warga kita juga tahu,” katanya di lokasi yang sama.
Sementara itu pada wartawan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kota Depok Dwi Setyono mengaku tidak terlalu mengetahui persoalan tersebut.
“Yang lebih kompeten itu bidang pengukuran, kalau kita pengadaan tanahnya hasil dari pemetaan. Ada dua peta, masing – masing peta nomor bidangnya. Nah ternyata setelah diadakan verifikasi digabung terdapat tumpang tindih (overlap). Nah, ini yang mengetahui adalah (bidang) pengukuran,” ujar Dwi pada wartawan di kantornya, Cilodong.
Dwi mengakui, ada overlap yang terjadi saat proses pengukuran tanah berlangsung. “Iya overlap. Ini kan bagian pengukuran. Jadi menurut pengukuran di situ ada overlap termasuk tanah Ibu Lilin dengan PT. ACP. Sebenarnya keduanya sudah pernah datang, sudah mediasi lakukan pengukuran, hasilnya sampai sekarang diproses oleh bagian pengukuran. Makanya untuk lebih jelasnya ke bagian pengukuran,” ujarnya pada wartawan.
Soal lebih kuat surat yang dimiliki antara Lilin dengan PT ACP, Dwi mengaku pihaknya tak bisa menentukan hal tersebut karena bukan ranahnya.
“Siapa yang lebih kuat datanya itu kita enggak bisa menilai, pengadilan itu. BPN hanya sebatas mediasi. Bu Lilin dilibatkan pengukuran dan tahu tanahnya overlap,” tegasnya.
Namun demikian, Dwi menambahkan bahwa Lilin telah mengetahui ada overlap yang terjadi, sebelum proses pembayaran hendak dilakukan.
“Sebelum itu, sudah diketahui. Enggak tiba – tiba pas mau pencairan. Informasi dari pengukurannya ada overlap sebidang tanah. Jadi untuk kepastiannya bisa langsung ke bagian pengukuran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Depok Dona mengarahkan agar konfirmasi polemik tanah tersebut dikirimkan pada Dwi Setyono. “Betul, ke Pak Dwi ya itu yang pas,” tutupnya. (msb/ibl)