Warga lainnya yang mengalami nasib serupa yakni Udin K. Menurutnya, tanah miliknya yang overlap dengan tanah milik PT ACP lebih luas dibandingkan milik Lilin. Adapun tanah miliknya seluas 3.441 meter persegi.
“Saya pernah menjabat sebagai Ketua RW di lingkungan ini. Jadi kita punya surat – surat yang sah dan benar, tanahnya yang mana saja punya PT dan warga kita juga tahu,” katanya di lokasi yang sama.
Sementara itu pada wartawan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kota Depok Dwi Setyono mengaku tidak terlalu mengetahui persoalan tersebut.
“Yang lebih kompeten itu bidang pengukuran, kalau kita pengadaan tanahnya hasil dari pemetaan. Ada dua peta, masing – masing peta nomor bidangnya. Nah ternyata setelah diadakan verifikasi digabung terdapat tumpang tindih (overlap). Nah, ini yang mengetahui adalah (bidang) pengukuran,” ujar Dwi pada wartawan di kantornya, Cilodong.
Dwi mengakui, ada overlap yang terjadi saat proses pengukuran tanah berlangsung. “Iya overlap. Ini kan bagian pengukuran. Jadi menurut pengukuran di situ ada overlap termasuk tanah Ibu Lilin dengan PT. ACP. Sebenarnya keduanya sudah pernah datang, sudah mediasi lakukan pengukuran, hasilnya sampai sekarang diproses oleh bagian pengukuran. Makanya untuk lebih jelasnya ke bagian pengukuran,” ujarnya pada wartawan.
