Soal lebih kuat surat yang dimiliki antara Lilin dengan PT ACP, Dwi mengaku pihaknya tak bisa menentukan hal tersebut karena bukan ranahnya.
“Siapa yang lebih kuat datanya itu kita enggak bisa menilai, pengadilan itu. BPN hanya sebatas mediasi. Bu Lilin dilibatkan pengukuran dan tahu tanahnya overlap,” tegasnya.
Namun demikian, Dwi menambahkan bahwa Lilin telah mengetahui ada overlap yang terjadi, sebelum proses pembayaran hendak dilakukan.
“Sebelum itu, sudah diketahui. Enggak tiba – tiba pas mau pencairan. Informasi dari pengukurannya ada overlap sebidang tanah. Jadi untuk kepastiannya bisa langsung ke bagian pengukuran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Depok Dona mengarahkan agar konfirmasi polemik tanah tersebut dikirimkan pada Dwi Setyono. “Betul, ke Pak Dwi ya itu yang pas,” tutupnya. (msb/ibl)
