Secara umum, kebijakan Peniadaan Mudik dan Pengetatan Persyaratan Perjalanan pada Idul Fitri 2021 ini, telah berjalan cukup baik dan berhasil mengurangi mobilitas masyarakat di semua moda transportasi. Pelaksanaan arus balik pasca libur lebaran 2021 juga berjalan lancar dan terkendali. Namun perlu diantisipasi lonjakan mobilitas dan potensi lonjakan kasus covid-19 pada minggu ketiga s.d minggu kelima pasca libur lebaran (27 Mei 2021 s.d pertengahan Juni 2021).
“Setelah pemantauan dua minggu pasca lebaran ini, kita terus memonitor dengan ketat perkembangan kasusnya pada dua atau tiga minggu selanjutnya, dan mengantisipasi melalui perpanjangan PPKM Mikro dan pengetatan persyaratan perjalanan pasca libur lebaran,” pungkas Airlangga. (tim)

