indoposonline.id – Terhukum perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terus berupaya untuk mendapatkan keadilan. Kali ini melalui tim kuasa hukumnya, Bentjok mengadukan jaksa penyidik perkara itu kepada Jaksa Agung Muda Pegawasan (Jamwas) Amir Yanto, Jumat (7/5).
“Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional. Akibatnya klien kami tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Fajar Gora kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/5).
Fajar menyatakan, bahwa diduga ada 19 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pemilik aset yang disita tidak dimasukan ke dalam berkas perkara. Dia menyatakan dengan tidak dimasukkannya BAP ke-19 orang saksi tersebut ke dalam berkas perkara, mereka tidak dihadirkan di persidangan sehingga tidak bisa didengar keterangannya.
Padahal sesuai ketentuan hukum yakni Pasal 185 Ayat (1) KUHP, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang saksi nyatakan di pengadilan. “Hal ini pelapor (Bentjok) tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mengenai fakta-fakta yang harus diperiksa serta yang harus dibuktikan di persidangan perkara Jiwasraya,” ujarnya.
Selain itu, tegasnya, tidak dimasukannya BAP pemilik aset yang disita dalam berkas perkara membuat pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) bahwa mereka adalah nominee-nomine dari terdakwa Bentjok menjadi cacat hukum.
Sebaliknya jika pembuktian semua orang sebagai nominee cacat hukum, tentu dakwaan Bentjok sebagai pihak yang mengendalikan semua transaksi saham jiwasraya di pasar modal juga tidak terbukti. Jika Bentjok tak terbukti mengendalikan transaksi saham jiwasraya di pasar modal, selayaknya Mahkamah Agung (MA) harus mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI.
Kuasa hukum Bentjok juga mempertanyakan beban tanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang hanya dibebankan kepada Heru Hidayat dan Bentjok saja. Padahal, tegas Fajar sesuai fakta ada 122 emiten lainnya yang tercatat dalam portofolio investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya, tidak dimintai pertanggung jawaban.
Pengaduan terhadap jaksa penyidik yang diketuai jaksa Supardi juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Bentjok dan Heru Hidayat telah divonis oleh pengadilan Tindak pidana korupsi selama seumur hidup. Bentjok juga mengupayakan banding atas hukuman tersebut namun ditolak, dan saat ini tengah menunggu putusan kasasi.(msb/ydh)