indoposonline.id – Setelah lima tahun buron, Manager Funding Bank Mega, Nurbaiti alias Betty binti Munir akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Nurbaiti alias Betty ditangkap di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (25/5) pukul 14.15 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (26/5).
Leo menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Nurbaiti alias Betty binti Munir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat yang Dapat Menerbitkan Suatu Hak, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 (satu) tahun kurungan,” kata Leo.