indoposonline.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus yang menjerat Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna.
Dua orang saksi di antaranya, Candra Kusumawijaya selaku Kasi Pemeliharaan Bidang Bina marga Dinas PUPR Bandung Barat dan Asep Lukman selaku wiraswasta.
Keduanya diperiksa terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAU (Aa Umbara) dan kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (19/5).
Dalam pemeriksaan, Candra didalami pengetahuannya terkait dengan proses pengurusan untuk mendapatkan dana pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Sedangkan, Asep didalami pengetahuannya terkait dengan keikutsertaannya sebagai salah satu distributor dalam penyaluran Bansos terkait bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka termasuk Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Dua orang tersangka lainnya yakni, Andri Wibawa selaku anak dari Aa Umbara dan Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
Adapun, kasus ini bermula saat Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020. Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan M Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Guna merealisasikan keinginan M Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako. Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket. Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu, Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan M Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan secara terpisah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih dan KPK Kavling C-I.(ydh)