Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka termasuk Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Dua orang tersangka lainnya yakni, Andri Wibawa selaku anak dari Aa Umbara dan Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
Adapun, kasus ini bermula saat Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020. Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan M Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Guna merealisasikan keinginan M Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

