Karenanya, tegas dia, RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia.
Menurut Cecep, perlindungan data pribadi warga negara Indonesia merupakan hal dasar yang harus diperhatikan. Karenanya, percepatan RUU Perlindungan Data Pribadi dapat menjadi solusi untuk dapat menatakelola secara baik data pribadi warga negara Indonesia, serta dapat menjerat pihak-pihak yang membocorkan data pribadi maupun menjual belikan data pribadi.
“Saya kira, solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas,” kata Cecep. (ydh)