indoposonline.id – Jaminan hukum atas perlindungan data pribadi dinilai masih sangat lemah. Padahal di era perkembangan teknologi yang semakin maju, perlindungan data pribadi sudah menjadi keharusan.
“Karena itu, untuk memastikan perlindungan data pribadi, DPR dan pemerintah didorong untuk serius membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU)tentang Perlindungan Data Pribadi,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Cecep Suryadi dalam keterangannya, Sabtu (22/5).
Cecep menyampaikan hal itu menyikapi adanya dugaan kebocoran data pribadi yang diiklankan di website Kotz. Dalam iklan tersebut, data pribadi yang bocor dan sangat berpotensi disalahgunakan tersebut diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.
“Kejadian demi kejadian mengenai adanya kebocoran data pribadi warga negara menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat perlindungan data pribadi ditengah derasnya perkembangan teknologi,” papar Cecep.
Karenanya, tegas dia, RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia.
Menurut Cecep, perlindungan data pribadi warga negara Indonesia merupakan hal dasar yang harus diperhatikan. Karenanya, percepatan RUU Perlindungan Data Pribadi dapat menjadi solusi untuk dapat menatakelola secara baik data pribadi warga negara Indonesia, serta dapat menjerat pihak-pihak yang membocorkan data pribadi maupun menjual belikan data pribadi.
“Saya kira, solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas,” kata Cecep. (ydh)