indoposonline.id – Dua oknum penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Senin (31/5). Dua penyidik ini dilaporkan terkait dugaan penyembunyian barang bukti kasus penggelapan besi tua.
Penyidik Briptu JS dan Ipda RL dilaporkan oleh Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso melalui kuasa hukumnya, Mahatma Mahardhika. Dua pelapor mengaku menjadi korban praktik mafia hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Batam diduga telah merekayasa pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP atas laporan Minggu Sumarsono, kuasa hukum Kasidi alias Ahok, seorang pedagang besi tua di Batam.
“Saya ingin pengaduan ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk mencegah terjadinya kembali peradilan sesat yang menelan korban orang-orang yang tidak bersalah, khususnya di wilayah hukum Kepulauan Riau dan Batam. Cukup saya dan kawan-kawan yang menjadi korban praktik mafia hukum yang dilakukan secara sistemik,” ungkap Dedy seusai menyampaikan laporan di Mabes Polri.