Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Oknum Penyidik Polda Kepri Dilaporkan ke Mabes Polri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Dua Oknum Penyidik Polda Kepri Dilaporkan ke Mabes Polri
KriminalNusantara

Dua Oknum Penyidik Polda Kepri Dilaporkan ke Mabes Polri

Iqbal
Iqbal Published 31 May 2021, 22:18
Share
4 Min Read
OKNUM PENYIDIK
Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso melalui kuasa hukumnya, Mahatma Mahardhika, melaporkan dua oknum penyidik ke Mabes Polri, Senin (31/5). Foto: Yudha/indoposonline.id
SHARE

Menurut Dedy, kejadian ini berawal saat Direktur PT Karya Sumber Daya, Kasidi alias Ahok, mengkonstruksikan laporan yang diduga palsu telah dirugikan sebesar Rp3,6 miliar akibat Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso menggelapkan barang berupa besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton. Ahok mengaku barang miliknya itu dibeli dari Mohamad Jasa bin Abdullah, Direktur Jasid Shipyard (M) Sdn, Bhd.

Kenyataannya, kata Dedy, besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton bukanlah milik Kasidi alias Ahok, melainkan milik Mohamad Jasa bin Abdullah yang berada di Gudang PT Ecogreen Oleochemicals, yang disewa oleh Mohamad Jasa bin Abdullah. Ini berdasarkan bukti berupa dokumen Contract Agreement No. 001/PTEO/2019 tertanggal 7 Januari 2019 yang telah diserahkan kepada penyidik pada saat pemeriksaan.

Namun, diduga penyidik Briptu JS tidak memasukkan keterangan mengenai fakta tersebut ke dalam BAP. Selain itu, kata Dedy, bukti berupa dokumen Contract Agreement No. 001/PTEO/2019 tertanggal 7 Januari 2019 dihilangkan dalam berkas perkara.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mabes polri, oknum penyidik nakal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kepolri Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2, tapi Ada Syaratnya
Next Article indihome IndiHome Serahkan Donasi Pelanggan untuk Masyarakat NTT Melalui Kemensos 

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?