Menurut Dedy, kejadian ini berawal saat Direktur PT Karya Sumber Daya, Kasidi alias Ahok, mengkonstruksikan laporan yang diduga palsu telah dirugikan sebesar Rp3,6 miliar akibat Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso menggelapkan barang berupa besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton. Ahok mengaku barang miliknya itu dibeli dari Mohamad Jasa bin Abdullah, Direktur Jasid Shipyard (M) Sdn, Bhd.
Kenyataannya, kata Dedy, besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton bukanlah milik Kasidi alias Ahok, melainkan milik Mohamad Jasa bin Abdullah yang berada di Gudang PT Ecogreen Oleochemicals, yang disewa oleh Mohamad Jasa bin Abdullah. Ini berdasarkan bukti berupa dokumen Contract Agreement No. 001/PTEO/2019 tertanggal 7 Januari 2019 yang telah diserahkan kepada penyidik pada saat pemeriksaan.
Namun, diduga penyidik Briptu JS tidak memasukkan keterangan mengenai fakta tersebut ke dalam BAP. Selain itu, kata Dedy, bukti berupa dokumen Contract Agreement No. 001/PTEO/2019 tertanggal 7 Januari 2019 dihilangkan dalam berkas perkara.