Dedy juga menduga ponsel yang berisi percakapan jual beli besi scrap 100 ton dengan harga Rp4.500 per kg tidak disita oleh Penyidik. “Barang bukti berupa HP merk Samsung J3 Pro milik Saw Tun alias Alam tersebut disembunyikan oleh penyidik pembantu Jefri Simanjuntak. Perbuatan ini diduga dilakukan untuk mendukung rekayasa dan konstruksi persangkaan pidana penggelapan yang tengah dibangun,” duga Dedy.
Menurut Dedy, penyidik mengakui kepada Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid bahwa mereka lalai tidak memasukkan handphone sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan LP-B/34/V/2019/SPKT-Kepri tertanggal 2 Mei 2019.
“Maka unsur Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP tidak akan terbukti. Dan penambahan Pasal 363 KUHP dirumuskan di ruang kerja mantan Waka Polda Kepri Brigjen Yan Fitri tanpa melalui mekanisme gelar perkara,” tutur Mahatma. (msb/ydh)