Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja dapat mengajukan permohonan pembuatan SIKM kepada Lurah setempat yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
“Tapi yang boleh melakukan perjalanan cuma yang kebutuhannya khusus seperti menjenguk kerabat meninggal dunia, sakit, ibu hamil, atau kepentingan medis seperti pengobatan atau persalinan,” kata Danang.
Adapun berlaku SIKM tersebut hanya untuk satu kali perjalanan saja selama masa larangan mudik berlaku mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5) mendatang. (wsa/ant)