indoposonline.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan inventarisasi peraturan daerah (Perda). Daerah harus memilah dan memperbaiki peraturan-peraturan yang menghambat investasi.
“Perda yang sudah tidak relevan dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi di daerah segera hapus. Saat ini pemda harus memberikan kemudahan berusaha dan regulasi yang jelas agar mendorong masuknya investor,” ujar Mendagri saat memberi arahan kepada kepala daerah pada Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Percepatan Penegasan Batas Daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (30/4/2021).
Dikatakan eks Kapolri itu, investor mau datang bukan hanya dari situasi keamanan, politik,dan adanya infrastruktur. Tapi juga dari kepastian hukum, regulasi, dan kemudahan untuk berusaha.
Selain itu, Mendagri menambahkan, reformasi birokrasi merupakan upaya untuk memudahkan investor dalam mengurus perizinan berusaha. Reformasi birokrasi dilakukan dengan menyederhanakan jabatan struktural, dan beralih ke jabatan fungsional. Dengan demikian, pemerintah berharap investor tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus proses perizinan berusaha.