“Kalau ada yang nanya kita bilang kos-kosan,” pungkasnya.
Namun dia mengelak jika pembangunan gedung tidak memiliki IMB. Dia mengaku perizinan pembangunan gedung yang pekerjaan fisiknya telah mencapai lima lantai, itu masih dalam proses di PTSP. “IMB-nya masih proses,” akunya.
Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menuturkan, penertiban gedung yang sedang tahap pembangunan di Jalan Fatmawati RT 04/10, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, karena pembangunan pada bagian belakang menyerobot garis sepadan bangunan (GSB) seluas 4 x 13 meter.
Pada pelaksanaan pembangunan yang ditemukan tidak menyediakan jarak bebas ruang bagian belakang dengan luas 4 x 13 meter. “Jarak bebas belakang itu wajib dikosongkan. Jadi ini (jarak bebas) bagian yang melanggar,” katanya di lokasi.
Ujang mengaku, sesuai IMB diajukan pembangunannya untuk perkantoran dengan ketinggian yang diizinkan mencapai 5 lantai. “Melanggar GSB bagian belakang dari lantai satu hingga lantai lima,” tutup Ujang. (ibl)