indoposonline.id – Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin, telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tujuh berkas tersangka perkara dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Dengan begitu, korps adhyaksa masih menyisakan dua berkas perkara lagi yang belum dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap dua).
Dua berkas itu di antaranya atas nama Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Bentjok, Fajar Gora menyerahkan sepenuhnya proses kelengkapan berkas perkara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
“Adalah kewenangan sepenuhnya dari Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan apakah berkas sudah lengkap atau belum,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5).
Meski begitu, ia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengedepankan prinsip kebenaran dan keadilan dalam menentukan kelengkapan berkas perkara tersebut. “Sejatinya, penegak hukum, baik itu polisi, pengacara, jaksa dan hakim akan mengedepankan kebenaran dan keadilan (Adagium Fiat Justitia Ruat Colleum),” ujarnya.