Jika kedua prinsip itu dikedepankan, maka proses hukum pun akan terkuak kebenaran yang seadil-adilnya. “Sehingga dalam pemeriksaan di persidangan terkuak kebenaran yang sebenar-benarnya. Dengan demikian hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” ujar Fajar.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejagung melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tujuh berkas tersangka perkara dugaan korupsi PT Asabri, Jumat (28/5) kemarin.
Pelimpahan itu dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P 16).
Adapun ketujuh berkas perkara itu atas nama tersangka Adam Rahmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016, Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Bachtiar Effendy selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan Hari Setiono selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Kemudian, Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten.(ydh)