Namun, Bareskrim akan menangani dengan pola penanganan tersendiri. Hanya saja, Andi tidak menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut. “Perspektif yang berbeda dari Bareskrim,” ujarnya.
Sementara, Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasie Penkum Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam menyarankan penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengejaran terhadap Benny Tabalujan sebagai tersangka pemalsuan surat.
Sebab, dua pelaku lainnya yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dan pimpinan PT. Salve Veritate Achmad Djufri sudah diproses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan, Paryoto dinyatakan bersalah oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
“Penyidik harus mencari DPO di mana, padahal dua orang sudah diproses. Pasti kita serius menangani semua perkara. Itu (Benny Tabalujan) bukan buronan Kejaksaan, tapi buronan polisi,” kata Ashari.
Terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum bersalah Paryoto, kejaksaan akan segera melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan tersebut. “Kalau sudah ada putusan Mahkamah Agung, ya tinggal dieksekusi,” jelas dia.