indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja di Gedung Tindak Pidana Khusus (Gedung Bundar) Kejagung, Jakarta, Senin (10/5). Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri sebesar Rp 23,7 triliun
“SW (Sonny Widjaya) diperiksa terkait perbuatan yang telah dilakukan dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero),” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak di Jakarta, Senin (10/5).
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus Asabri, termasuk Sonny Widjaja kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)Tindak Pidana Khusus Kejagung. Namun hingga kini, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap alias P21 oleh JPU.
Karenanya, Kejagung pun hari ini turut memeriksa SH selalu isteri Sonny Widjaya. “Saksi diperiksa terkait aset milik tersangka SW,” ucap Leo.
Kemudian, Kejagung juga memeriksa ZA selaku Direktur PT Hanson Samudera Indonesia, B selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services.
Selain itu, AT selaku Direktur PT Mahkota Nikel Indonesia dan Direktur PT Tiga Samudra Nikel. Selain itu, diperiksa juga 4 (empat) orang ahli antara lain, ST selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas diperiksa terkait broker PT. Asabri (Persero), ID, NP dan SS.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka. Selain Sonny Widjaja, Kejagung juga menetapkan tersangka Ilham W Siregar, Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri, Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.(ydh)