indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyita aset yang diduga milik atau terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) sebesar Rp 23,7 triliun.
Kali ini, aset yang disita oleh korps adhyaksa, berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
“Aset yang disita tersebut diduga milik atau yang terkait dengan Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosputro,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jumat (21/5).
Dia memastikan, penyitaan 151 bidang tanah tersebut sebelumnya telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021.
“Pada pokoknya (Ketua PN) memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.