Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Sita Lagi Aset Bentjok, Kini 2 Juta Meter Tanah di Sumbawa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Sita Lagi Aset Bentjok, Kini 2 Juta Meter Tanah di Sumbawa
HeadlineHukumIndex berita

Kejagung Sita Lagi Aset Bentjok, Kini 2 Juta Meter Tanah di Sumbawa

Timur
Timur Published 21 May 2021, 15:11
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 21 at 1.19.54 PM
Penyitaan aset tanah yang diduga milik atau terkait dengan Benny Tjokrosputro di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Puspenkum Kejagung)
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyita aset yang diduga milik atau terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) sebesar Rp 23,7 triliun.

Kali ini, aset yang disita oleh korps adhyaksa, berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

“Aset yang disita tersebut diduga milik atau yang terkait dengan Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosputro,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jumat (21/5).

Dia memastikan, penyitaan 151 bidang tanah tersebut sebelumnya telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021.

Baca Juga

Istimewa
Besok, Ratusan Buruh Kepung Kejagung, Tuntut Tersangka Korupsi Pertamina dan Jiwasraya Dihukum Berat
Kejari Yogyakarta Gelar Lelang Lanjutan Aset Benny Tjokro Terkait Kasus Perbankan dan TPPU
Kasus Asuransi Jiwasraya, Kejagung Periksa Eks Petinggi BPD Yogyakarta hingga SCB

“Pada pokoknya (Ketua PN) memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, bentjok, jiwasraya, kejagung sita aset
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 21 at 1.44.34 PM Hadir di Medan, Sixstreet Jawab Tantangan Industri Fesyen
Next Article WhatsApp Image 2021 05 21 at 1.27.10 PM Aniaya Anak Kandung, WH Ditangkap Polres Tangsel

TERPOPULER

TERPOPULER
1 1
Telkom

Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?