indoposonline.id – Setelah video memperlihatkan dirinya sedang menganiaya anak kandungnya viral di media sosial, pelaku yang berinisial WH dibekuk pihak Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel)
Seorang ayah berinisial WH di Tangsel tega menyiksa anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun, aksi kekerasan tersebut anehnya seperti secara sengaja direkam dan video di upload ke media sosial
Tak lama setelah video viral di media sosial viral, Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) bergerak cepat menangkap WH. Ia dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.
“Kami terapkan pasal 80 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, kemarin (20/05/2021).
Kapolres menjelaskan, motif WH menyiksa anaknya karena kecemburuan terhadap istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.
Selama 2 tahun, WH tinggal berdua dengan gadis kecilnya di sebuah kos-kosan yang berada di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel.
“istri pelaku bekerja, di Malaysia sudah 2 (dua) tahun. Setelah pemeriksaan, motif dari tersangka hanya karena cemburu terhadap ibunya sehingga melampiaskannya ke anak nya,” ungkap Iman.
Dikatakan imam, dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan penyiksaan terhadap gadis kecilnya sebanyak dua kali, dan kepolisian saat ini tengah mengembangkan kasus ini.
“Saat ini baru dalam proses pemeriksaan, dan YBS, yang bersangkutan sudah bercerai,” tutup Kapolres. (Mul)