indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akui sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Densus 88 Polri terkait perkara dugaan terorisme dengan tersangka Munarman.
“SPDP tersebut telah diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard EE Simanjuntak di Jakarta, Kamis (6/5).
SPDP tersebut diterbitkan oleh penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021.
Menurut Leo, setelah SPDP diterima, Kejagung tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari penyidik. Di samping itu, Kejagung juga akan menunjuk Jaksa Peneliti.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4) sore.
Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.