Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara Terorisme
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara Terorisme
HeadlineJabodetabekNews

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara Terorisme

Pak We
Pak We Published 24 May 2021, 23:00
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 24 at 20.32.39 e1621866944397
Pemusnahan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana terorisme di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Senin (24/5). Foto: Yudha/ipol
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana terorisme selama periode 2018-2020. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti M Bimo P Nugroho, Kasi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih serta Kasi Tindak Pidana Umum Hernando Ariawan di halaman Kantor Kejari Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Senin (24/5).

“Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Dwi Agus Arfianto.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya, berupa senjata api laras panjang jenis senapan angin maupun laras pendek semacam pistol, busur panah, anak panah, buku-buku jihad, dan pakaian yang telah digunakan oleh para terpidana.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digergaji sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Dwi.

Baca Juga

Presiden Prabowo perintahkan usut tuntas ojol tewas dilindas Rantis Brimob.
Presiden Prabowo: Ada yang Mengarah Makar dan Terorisme
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Umum dan Pidana Lainnya
Insiden Terorisme Menurun, Kemenko Polkam Mulai Waspadai Teknologi Baru, Termasuk AI
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejari jakbar, pemusnahan barang bukti, terorisme
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 24 at 19.59.09 Operasi Penyekatan dan Pengetatan Masuk Jakarta Diperpanjang
Next Article ketum pssi Awal Juli Liga 2 Bergulir di 4 Wilayah, Tangerang Selatan Jadi Tuan Rumah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?