indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan Ani alias Herawati Aseng, terpidana kasus korupsi dana kredit modal kerja (KMK) pada Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) cabang Pasangkayu senilai Rp 41 miliar.
“Terpidana Ani alias Herawati Aseng diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuh rumah di Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Selasa (18/5) sekira pukul 14.30 Wita,” ujar Kajati Sulbar Johny Manurung dalam keterangannya, Rabu (19/5).
Johny mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 175 K/Pid.Sus/2009 tanggal 17 Maret 2010 disebutkan, Ani alias Herawati Aseng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana kredit modal kerja (KMK) pada Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara senilai Rp 41 miliar.
Atas perbuatannya, Ani alias Herawati Aseng dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5,8 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Meski diputus bersalah, Ani enggan melaksanakan hukuman hingga akhirnya dinyatakan buron.