Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sulbar Tangkap Buronan Korupsi Bank BPD Sulselbar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati Sulbar Tangkap Buronan Korupsi Bank BPD Sulselbar
HeadlineHukumNews

Kejati Sulbar Tangkap Buronan Korupsi Bank BPD Sulselbar

Pak We
Pak We Published 19 May 2021, 11:44
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 19 at 10.52.48 2 e1621399476222
Ani alias Herawati Aseng (tengah) saat diamankan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar). Foto: Kejati Sulbar/istimewa.
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan Ani alias Herawati Aseng, terpidana kasus korupsi dana kredit modal kerja (KMK) pada Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) cabang Pasangkayu senilai Rp 41 miliar.

“Terpidana Ani alias Herawati Aseng diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuh rumah di Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Selasa (18/5) sekira pukul 14.30 Wita,” ujar Kajati Sulbar Johny Manurung dalam keterangannya, Rabu (19/5).

Johny mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 175 K/Pid.Sus/2009 tanggal 17 Maret 2010 disebutkan, Ani alias Herawati Aseng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana kredit modal kerja (KMK) pada Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara senilai Rp 41 miliar.

Atas perbuatannya, Ani alias Herawati Aseng dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5,8 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Meski diputus bersalah, Ani enggan melaksanakan hukuman hingga akhirnya dinyatakan buron.

Baca Juga

LSA 1
Pengamat: Soliditas TNI-Polri dan Kejaksaan Jadi Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI
Pakar Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
KPK Siap Terima Limpahan Perkara Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejaksaan, kejati sulselbar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20210518 PBSI SpainMasters FebrianaAmalia scaled e1621398832631 Spain Masters 2021: Yulfira/Febby Menangi Perang Saudara
Next Article palestina 2 China Tekan Israel untuk Menahan Diri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?