indoposonline.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mengecam serius pelaku NA (25) dalam kasus sate beracun. Sudah sepatutnya tersangka mendapatkan hukuman mati sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sangat sadis, NA patut menerima hukuman setimpal dengan perbuatan,” kata Ketua Komnas Arist Merdeka Sirait, dalam siaran persnya Selasa (4/5).
Kasus ini bermula ketika seorang anak pekerja Ojol inisial NFV (10) meninggal dunia setelah menyantap paket kiriman sate beracun dari NA. Kejadiannya di Bantul Yogjakarta.
Arist mengaku setelah membaca dan mempelajari kronologi kejadiannya, sudah sepatutnyalah NA dikenakan pasal 340 KUH Pidana tentang perencanaan pembunuhan yang mengakibat seorang anak NFV (10) yang tidak tau apa-apa itu terpaksa meregang nyawa dengan ancaman hukuman mati, tegasnya.
Atas kejadian ini Komnas Anak, sebagai lembaga independen dibidang perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan Perlindungan Anak Indonesia mengimbau dan sudah saatnya untuk berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk paket kiriman yang lagi “tren” dari orang yang tidak diketahui alamat dan serta pengirimnya.