Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kondisi Peradilan Anak Masih Bermasalah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kondisi Peradilan Anak Masih Bermasalah
HukumIndex berita

Kondisi Peradilan Anak Masih Bermasalah

Timur
Timur Published 08 May 2021, 12:15
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 08 at 11.14.05 AM
Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan RI. (Badan Diklat Kejaksaan RI)
SHARE

Sekadar informasi, Indonesia adalah Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak. Konvensi tersebut telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; selanjutnya telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam Undang-Undang tersebut ditegaskan, bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara itu yang dimaksud Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA).

“Sebagai sebuah sistem, maka sistem peradilan pidana anak, merupakan sebuah kesatuan proses terdiri atas beberapa subsistem dalam sistem peradilan pidana (penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum), termasuk subsistem pekerja sosial, pembimbing pemasyarakatan, serta anak; yang terhubung bersama untuk mencapai suatu tujuan. Setiap elemen (subsistem) akan saling terhubung secara sinergis, agar mampu mendorong kelancaran bekerjanya sistem,” jelas Judhy. (ydh)

Baca Juga

Ilustrasi - Remaja perempuan kerap kali menjadi korban tindak kekerasan, bullying hingga kekerasan seksual. Foto: Freepik
Komnas PA Dorong Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aBH, konvensi hak anak, peradilan pidana anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 08 at 11.28.33 AM Bentjok Adukan Oknum Jaksa Penyidik ke Jamwas
Next Article Menhub Menhub: Kasus COVID-19 di Negara Tetangga Lebih Parah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?