indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam perkara pengadaan tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019.
Dua saksi di antaranya, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda, Robby Pembangunan Sarana Jaya dan Kepala BPKD DKI Jakarta, Edi Sumantri.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, 1,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5).
Sayangnya, Ali belum menjelaskan lebih detil mengenai pemeriksaan pokok terhadap kedua saksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka di antaranya yakni, mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoani.
Penetapan tersangka itu diungkapkan kali pertama oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto. “Yang sudah ditetapkan 3 (orang tersangka), ya Yoory,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/4).
Namun jenderal bintang dua itu bungkam mengenai dua nama tersangka lain dalam kasus itu. Begitu juga dengan dugaan keterlibatan Rudy Hartono, Karyoto menyebut masih saksi.