indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Kedua tersangka itu adalah pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain dan pensiunan BUMN/Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun 2008-2016, Solihah.
Perkara ini merupakan pengembangan terhadap Budi Tjahjono (mantan Dirut Jasindo), pada periode 2011-2016, yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. “Setelah mencermati fakta-fakta yang dikumpulkan baik dari hasil penyidikan maupun perkembangan di persidangan terhadap tersangka BT (Budi Tjahjono/mantan Direktur Utama Jasindo), maka selanjutnya KPK melakukan penyelidikan lanjutan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan cukup, maka KPK meningkatkan status perkara tersebut ke dalam tahap penyidikan di akhir 2020,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).