Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembayaran Fiktif Asuransi Jasindo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembayaran Fiktif Asuransi Jasindo
HeadlineHukum

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembayaran Fiktif Asuransi Jasindo

Iqbal
Iqbal Published 20 May 2021, 22:25
Share
2 Min Read
firli bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri Foto: Yudha/IPOL.ID
SHARE

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Kiagus Emil Fahmy Cornain selama 20 hari sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. “Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, maka tersangka akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C-1,” ujar Firli.

Sedangkan Soliha, belum dilakukan pemanggilan oleh KPK dengan alasan yang patut dan wajar karena sakit. Untuk itu, tim penyidik segera melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

“Yakinlah bahwa setiap tersangka pasti akan kita mintakan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Firli. (ydh)

Baca Juga

IMG 20260505 WA0058
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
Setelah Hasto dan Tom Lembong, Presiden Prabowo Diminta Bebaskan Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Perkuat Bisnis, Asuransi Jasindo Yakin Mampu Bersaing
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asuransi jasindo, ketua kpk Firli Bahuri, tersangka kasus jasindo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article swab Warga Jati Padang Klaim Pemudik, di Swab Reaktif Akhirnya Ngaku Bohong Tak Mudik
Next Article SPAIN Kuras Tenaga, Chico dan Putri KW Melaju ke Perempatfinal Spain Masters 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

HeadlineJakarta Raya
Kepala BNN Komjen Suyudi Ajak Pelajar se-Indonesia Tidak Pakai Rokok Elektrik Berzat Adiktif Berbahaya
20 Jul 2026, 21:10
Nasional
Istri Eks Wamenaker Immanuel Rebut Kembali 3 Mobil Sitaan KPK: Bisa Dipertanggungjawabkan
20 Jul 2026, 19:32
HeadlineKriminal
Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Gegerkan Publik, Polisi Terus Buru Fakta
20 Jul 2026, 23:22
Olahraga
Kejuaraan Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2026: Indonesia Loloskan 3 Pemain ke Babak Utama
20 Jul 2026, 23:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?