Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Kiagus Emil Fahmy Cornain selama 20 hari sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. “Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, maka tersangka akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C-1,” ujar Firli.
Sedangkan Soliha, belum dilakukan pemanggilan oleh KPK dengan alasan yang patut dan wajar karena sakit. Untuk itu, tim penyidik segera melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.
“Yakinlah bahwa setiap tersangka pasti akan kita mintakan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Firli. (ydh)
