indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Kedua tersangka itu adalah pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain dan pensiunan BUMN/Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun 2008-2016, Solihah.
Perkara ini merupakan pengembangan terhadap Budi Tjahjono (mantan Dirut Jasindo), pada periode 2011-2016, yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. “Setelah mencermati fakta-fakta yang dikumpulkan baik dari hasil penyidikan maupun perkembangan di persidangan terhadap tersangka BT (Budi Tjahjono/mantan Direktur Utama Jasindo), maka selanjutnya KPK melakukan penyelidikan lanjutan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan cukup, maka KPK meningkatkan status perkara tersebut ke dalam tahap penyidikan di akhir 2020,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Kiagus Emil Fahmy Cornain selama 20 hari sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. “Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, maka tersangka akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C-1,” ujar Firli.
Sedangkan Soliha, belum dilakukan pemanggilan oleh KPK dengan alasan yang patut dan wajar karena sakit. Untuk itu, tim penyidik segera melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.
“Yakinlah bahwa setiap tersangka pasti akan kita mintakan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Firli. (ydh)