Larangan tersebut untuk menekan kasus COVID-19 yang dikhawatirkan kembali melonjak saat musim puncak arus mudik Lebaran. Sebelum ada larangan, pemerintah memberlakukan pengetatan arus mudik yang dilaksanakan 22 April hingga 5 Mei, dan 18-24 Mei 2021.
Ia pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih tidak mudik. Hal ini terbukti dengan menurunnya jumlah penumpang bahkan menyentuh lebih dari 95 persen di sejumlah moda transportasi termasuk sektor udara dan darat.
Meski begitu, lanjut dia, pemerintah mengatur pengecualian bagi masyarakat dapat bepergian khusus non-mudik untuk empat kriteria yakni keluarga meninggal dunia, tugas atau dinas, hamil dan sakit, yang harus melengkapi persyaratan.
Semua keperluan nonmudik itu, sebagaimana dilansir Antara, harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis yakni surat izin keluar masuk (SIKM) dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Khusus angkutan darat, di DKI Jakarta layanan angkutan penumpang khusus non mudik itu hanya bisa dilalui di Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur dan Terminal Kalideres di Jakarta Barat dengan armada bus khusus bertanda stiker.