indoposonline.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Ombudsman RI. Ia diduga melakukan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pelaporan itu dilakukan oleh 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus atau tak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut kemarin.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, langkah yang ditempuh 75 orang pegawai KPK itu sudah tepat. “Sudah (tepat), untuk menguji soal administrasi seleksi menjadi ASN KPK,” ujar Suparji ketika dihubungi, Kamis (20/5).
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaporan pimpinan KPK kepada Ombudsman hanya sebatas persoalan administratif. “Laporan tersebut merupakan bagian 75 pegawai tersebut untuk membela haknya, terkait dengan tidak lolosnya sebagai ASN,” tukas pakar hukum bergelar doktor tersebut.
Dia pun mengingatkan, bahwa Ombudsman dibentuk sebagai lembaga negara yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah mal administrasi oleh penyelenggara negara.
Karenanya, untuk memastikan ada atau tidaknya maladministrasi, Ombudsman akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
“Fokusnya memastikan ada pelanggaran administrasi atau tidak dalam proses seleksi tersebut. Jika ada temuan pelanggaran, maka akan dikeluarkan rekomendasi untuk perbaikan,” tukas Suparji meyakinkan. (ydh)