IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah yang diduga terafiliasi dengan mantan Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga.
“Tim penyidik, kemarin (25/4/2024) telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka EAR Bupati Labuhan Batu yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/2024).
Diketahui, Erik saat ini berstatus sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
Adapun aset yang disita dari kepala daerah non aktif tersebut berupa satu unit rumah yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara.
“Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR,” sambung Ali.
KPK memperkirakan harga rumah yang disita tersebut bernilai miliaran rupiah. “Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar,” katanya.
KPK kini telah melakukan pemasangan plang di rumah tersebut. Hal itu guna melarang aktivitas apapun di hunian tersebut. (Yudha Krastawan)