“Intinya kita jangan melanggar undang-uUndang. Karena ini sudah berjalan selama 14 tahun, aset apa saja yang akan diserahkan?” ungkapnya.
“Harus bergerak maju, jangan mundur lagi. Karena sudah 14 tahun,” tambah Yudhiawan.
Setelah melalui pembahasan, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyerahan 41 Aset Pemkab Serang ke Pemkot Serang di wilayah Kota Serang.
Sebagai informasi, rekonsiliasi aset dilakukan untuk optimalisasi pelayanan masyarakat, serta penyelenggaran pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rekonsiliasi aset daerah pemekaran juga menjadi langkah awal untuk administrasi dan pengelolaan aset daerah pemekaran. (Mul)