indoposonline.id – Sebuah perusahaan diberikan sanksi tegas akan ditutup aparat Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara. Sebab, mereka terus melakukan pembuangan air produksi tanpa melewati proses pengolahan air limbah di IPAL yang sudah dimiliki.
Pengawasan pada perusahaan UD. Athien di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut telah dilakukan petugas. Namun perusahaan tetap saja membandel.
Ketika dimintai komentarnya, pengamat kota, Nirwono Joga mengatakan, perusahaan harus bertanggungjawab terhadap kualitas air yang akan dibuang keluar pabrik.
Pemprov DKI, lanjut dia, dalam hal ini Sudin LHK Jakarta Utara harus melakukan pengawasan dan tegas memberi sanksi jika perusahaan melanggar. Ini demi melindungi kesehatan masyarakat.
“Jika sampai ada masyarakat yang terdampak (sakit akibat buangan air limbah tersebut) perusahaan harus bertanggungjawab. Masyarakat juga berhak melaporkan temuan jika kualitas air limbah membahayakan kesehatan warga,” katanya kepada indoposonline.id Jumat (28/5).