indoposonline.id – Sebuah perusahaan diberikan sanksi tegas akan ditutup aparat Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara. Sebab, mereka terus melakukan pembuangan air produksi tanpa melewati proses pengolahan air limbah di IPAL yang sudah dimiliki.
Pengawasan pada perusahaan UD. Athien di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut telah dilakukan petugas. Namun perusahaan tetap saja membandel.
Ketika dimintai komentarnya, pengamat kota, Nirwono Joga mengatakan, perusahaan harus bertanggungjawab terhadap kualitas air yang akan dibuang keluar pabrik.
Pemprov DKI, lanjut dia, dalam hal ini Sudin LHK Jakarta Utara harus melakukan pengawasan dan tegas memberi sanksi jika perusahaan melanggar. Ini demi melindungi kesehatan masyarakat.
“Jika sampai ada masyarakat yang terdampak (sakit akibat buangan air limbah tersebut) perusahaan harus bertanggungjawab. Masyarakat juga berhak melaporkan temuan jika kualitas air limbah membahayakan kesehatan warga,” katanya kepada indoposonline.id Jumat (28/5).
Nirwono Joga menambahkan, jika perusahaan tetap melanggar, maka Pemda DKI harus berani menyegel sementara hingga menutup permanen. “Pemda DKI harus berani menyegel,” desaknya.
Sementara, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Utara, Suparman, mengatakan, UD Athien adalah perusahaan yang mengolah makanan beku.
“Industri pengolahan makanan laut seperti baso ikan dan otak-otak. Mereka mengalirkan air produksi otak-otak langsung dibuang ke Kali Sodetan Angke,” katanya Jumat (28/5).
Suparman menjelaskan, praktik pembuangan langsung tanpa proses pengolahan air limbah sangat tidak dibenarkan. “Apa yang mereka lakukan dapat mencemari lingkungan. Mereka memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan sistim pengolahan grafitasi/pengendapan yang terdiri dari 3 (tiga) bak dengan ukuran masing panjanga 1 meter lebar 1 meter dalam 1.5 meter, namun belum dimanfaatkan secara maksiman sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Suparman menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika dalam tiga sampai dengan lima hari belum menutup bypass pembuangan air produksinya. “Kami akan cabut izin usahanya jika produksinya dilakukan tanpa melewati proses pengolahan air limbah di IPAL yang sudah dimiliki. Mereka juga harus melakukan penutupan bypass pembuangan air produksi ke Kali Sodetan Angke yang diketahui tanpa melewati proses pengolahan air limbahnya,” tandasnya. (ibl)