indoposonline.id – Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mepenyerahkan tahap kedua perkara dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P 16),” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak di kantornya, Jumat (28/5).
Namun penyerahan tahap dua itu baru dilakukan terhadap 7 dari 9 berkas tersangka. Tujuh tersangka itu di antaranya, Adam Rahmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016, Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Bachtiar Effendy selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, dan Hari Setiono selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Kemudian, Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur Jakarta Emiten.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu, Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International dan Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah selesai serah terima, terhadap para tersangka kemudian ditahan kembali oleh JPU dengan tetap menahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 16 Juni 2021,” ujar Leo.
Ketujuh tersangka itu, lanjut dia, ditahan di Rutan berbeda. “BE (Bachtiar Effendy), IWS (Ilham W Siregar), HS (Hari Setiono), dan LP (Lukman Purnomosidi) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara ARD (Adam Rahmat Damiri) dan SW (Sonny Widjaja) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan JS (Jimmy Sutopo) ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” sebutnya.
Terhadap ketujuh tersangka itu, selanjutnya Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya. “Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Leo. (ydh)