Sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2019, terang dia, Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan pada Jumat 21 Mei 2021 sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam.
Hasil dari pemanggilan tersebut, BPJS segera akan memastikan dan menguji ulang data pribadi yang diduga bocor. Investigasi yang dilakukan oleh tim internal BPJS pun akan selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Kominfo dan BSSN.
“Langkah-langkah pengamanan data akan dilakukan oleh BPJS untuk memitigasi risiko kebocoran data pribadi yang lebih luas,” kata dia. (tim)
