Seperti diberitakan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyimpulkan kerugian negara terkait perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan taksiran Kejaksaan Agung sebelumnya yang mencapai Rp23,71 triliun.
Dengan penyitaan aset yang sudah dilakukan Kejaksaan sebesar Rp13 triliun, maka kerugian negara yang masih perlu diselamatkan dari perkara Asabri berjumlah sekitar Rp10,7 triliun. (ydh)