indoposonline.id – Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan kebijakan untuk menyelamatkan warga Jakarta dari penyebaran Covid-19 selama libur Lebaran Idul Fitri 2021. Heikal Safar, Sekertaris Jenderal Jaringan Relawan Indonesia Anies Baswedan (Sekjen JARI ABW) sangat mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Salah satu kebijakannya adalah larangan ziarah kubur. Kebijakan tersebut harus dilihat secara menyeluruh tanpa dipolitisir sehingga akan menyejukan masyarakat.
“Alhamdulillah warga sangat memahami aturan Pemprov DKI untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di saat Lebaran Idul Fitri, termasuk berziarah,” kata Sekjen JARI ABW, Heikal Safar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).
Sekjen JARI ABW, Heikal Safar menjelaskan, aturan Pemprov DKI tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Sebab, larangan tersebut tidak hanya ziarah kubur saja. Tetapi ada juga beberapa aturan lainnya seperti pengaturan salat ied, takbir keliling, tempat wisata dan lain sebagainya.
Lebih lanjut sambung Heikal, adapun enam poin seruan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan sangat positif untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 yaitu :